.

PELAKSANAAN INPASSING GURU NON PNS


Pelaksanaan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014

Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id

Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. 

Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.

KAPAN PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI 2015 DILAKSANAKAN



Sahabat Edukasi yang berbahagia…Tunjangan sertifikasi profesi guru (TPG) diperuntukkan bagi seluruh guru PNS maupun Non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik serta telah memenuhi tugas mengajar minimal 24 jam.


Seperti informasi yang sebelumnya bahwasannya pencairan tunjangan

sertifikasi profesi guru untuk periode pertama ini akan direalisasikan sekitar bulan April tahun 2015 ini, dan proses pencairan kepada seluruh guru yang berhak mendapatkan TPG diupayakan pemerintah akan tuntas sebelum tanggal 16 April 2015. 


Berikut info selengkapnya yang admin share dari Jpnn.com, semoga bermanfaat…Seluruh Pemda harus mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I 2015 sebelum 16 April mendatang. 

Pencairan TPG untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemerintah daerah (pemda).Total anggaran untuk pembayaran TPG tahun ini mencapai Rp. 66,4 triliun. Anggaran itu dicairkan dalam empat tahap (triwulan).

Masing-masing sekitar Rp. 16,5 triliun. Khusus untuk pencairan triwulan pertama, Kemendikbud memastikan dana Rp.16 triliun sudah masuk ke kas pemda.Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyatakan, total guru PNS daerah yang mendapat TPG mencapai 990.482 orang.

Tetapi, yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru (78 persen). ’’Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan,’’ lanjut pejabat yang akrab disapa Pranata itu.Sesuai dengan aturan, TPG triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Karena itu, Pranata berharap pencairan TPG tuntas sebelum 16 April.

Apalagi saat ini anggaran TPG sudah ditransfer ke pemda.Dia menuturkan, pencairan TPG untuk guru non-PNS jauh lebih cepat. Sebab, mekanismenya, uang TPG dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan TPG guru PNS daerah.Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan TPG bagi 62.161 guru non-PNS. ’’Pencairannya sudah selesai semua.

Bahkan sudah dicairkan mulai akhir Maret lalu,’’ tandasnya. Dia berharap pencairan TPG untuk guru PNS bisa cepat seperti guru non-PNS. Dengan demikian, di lapangan tidak ada kecemburuan pencairan TPG antarguru.Pranata menjelaskan, pencairan TPG bertujuan meningkatkan mutu guru. 

Diharapkan, TPG bisa digunakan guru untuk mengikuti seminar-seminar, pelatihan, atau pendidikan singkat yang terkait dengan peningkatan kompetensi.Dengan demikian, tudingan bahwa TPG belum berdampak pada peningkatan kualitas guru bisa dihapus. (wan/c5/end)



Referensi sumber artikel : Pencairan Tunjangan Profesi Guru Jangan Lewat 16 April – Jpnn.com


CEK DATA PPGJ 2015 PROGRAM PENGGANTI PLPG YANG TIDAK LULUS TAHUN 2014



PLPG 2015 berganti pola dengan PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan).
Tahap awal, calon peserta sergu sudah dipublikasikan mulai Februari 2015. Untuk itu, bagi calon peserta perlu melakukan cek data untuk memastikan data sudah terdaftar apa belum.
  • Jika belum terdaftar, segera lapor ke Dinas Pendidikan kab/kota.
  • Jika sudah terdaftar, data perlu dicermati untuk memastikan data sudah valid. Jika ada data yang tidak sesuai perlu segera lapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Berikut petunjuk cek data peserta PPGJ 2015
2. Pilih menu:
  1. Kriteria. Menu ini untuk melihat daftar nama peserta per kab/kota. Caranya, klik menu kriteria, pilih provinsi, pilih kab/kota, klik tampilkan.
  2. Pencarian. Menu ini untuk cek nama peserta per orangan. Caranya, klik menu pencarian, masukkan NUPTK, klik tombol pencarian.
Hasil Pencarian
Hasil penelusuran melalui menu Pencarian adalah berupa data calon peserta sebanyak 20 keterangan antara lain: NUPTK, Nama lengkap, jenis kelamin, masa kerja, dan ijazah.
Di bagian atas, terdapat dua infomasi yaitu kategori peserta dan status verifikasi.
Kemudian di sisi kanan data peserta terdapat keterangan sebagai berikut.
Jika ada informasi yang tidak sesuai silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota
Kategori Calon Peserta :
1. Tidak Lulus PLPG 2014
2. Sertifikasi Kedua
3. Calon Dari UKG 2013-2014
4. Belum UK
Kategori 1 dan 2 mengikuti UKG2015 hanya jika ada perubahan bidang studi sertifikasi. Kategori 3 mengikuti UKG 2015 jika mapel UKG tidak sama dengan bidang studi sertifikasi yang diambil. Sedangkan Kategori 4 harus mengikuti UKG 2015. Selengkapnya silahkan lihat di Buku 1, yaitu buku pedoman penetapan peserta
Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. Disetujui Cetak A1
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus
Status verikasi ini secara bertahap akan berubah sesuai dengan perkembagan tahapan proses kegiatan PPGJ 2015.
Semoga bermanfaat.


SERTIFIKASI GURU 2015

Bagi guru yang belum sertifikasi 2014, sudah saatnya siap-siap dengan syarat sergu untuk tahun 2015.  Kemdikbud telah mengingatkan agar para guru calon peserta sergu Kemdikbud 2015 untuk memeriksa kebenaran data.
Melalui web Informasi Peserta Sertifikasi Guru, telah dipublikasikan info awal mengahadapi Sergu 2015, selengkapnya sebagai berikut. Perlu saya informasikan, web ini sebagai info resmi proses tahapan peserta sergu, antara lain:
  • daftar sementara peserta sergu
  • data perbaikan peserta sergu
  • daftar tetap peserta sergu
Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikan kebenaran data berikut
  • Kualifikasi pendidikan S1
  • Program studi pendidikan S1
  • Mata pelajaran yang diampu
  • Jenjang tempat tugas
  • Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud
Selamat mempersiapkan diri bagi calon peserta sergu, semoga senantiasa dorahmati Allah SWT.


CARA CEK LEMBAR PTK SERTA LAPOR TUNJANGAN DIKDAS

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas

Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.
lembar info ptk.png
Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014
  1. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK
  1. Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
lembar info ptk.png
  1. Masukkan NUPTK sebagai UserID
  2. Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana:
i.YYYY= tahun lahir 4 digit
ii.MM = bulan 2 digit
iii.DD = tanggal lahir
iv.Contoh:
v.Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110
  1. Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar.
  2. Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
  3. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD.


P2TK Dikdas Buka Loket Layanan Tunjangan Sertifikasi

JAKARTA - Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemendikbud membuka loket layanan untuk melayani para guru yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi soal tunjangan sertifikasi. Baik kesulitan dalam mengakses Data Pokok Pendidik (Dapodik) maupun untuk mengetahui status tunjangan sertifikasi yang akan mereka terima.
“Teman-teman di daerah itu kadang kesulitan dalam mengakses informasi. Mulai dari pengurusan tunjangan, angka kredit, inpassing, dan berbagai hal lain yang berhubungan dengan kelengkapan persyaratan. Makanya, kami siapkan loket layanan khusus bagi mereka,” urai Dirjen Dikdas Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan P2TK Dikdas di Gedung C Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Melalui unit pelayanan khusus itu, dirinya berharap guru bisa menjadi lebih nyaman dan terakomodir berbagai keluhannya. Umumnya, berbagai keluhan yang datang itu, antara lain merasa sudah mengakses secara online, tapi ketika memasukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan password, data tidak bisa terakses dengan baik.
“Bisa karena servernya yang sedang down karena faktor teknis, atau bisa juga karena para guru seakan tidak sabar, sehingga meng-klik berkali-kali yang berakibat justru aksesnya down. Biasanya itu bisa membuat guru di daerah panik dan mengeluh,” ujar Hamid.
Kalau sudah begitu, biasanya mereka akan datang ke Jakarta untuk menanyakan hal itu. Sebelumnya, mereka harus menunggu di tempat-tempat yang tidak semestinya. Dengan adanya ruang unit pelayanan dengan 13 loket yang siap melayani, Hamid berharap bisa memberikan pelayanan maksimal. (sic)



PERSYARATAN INPASING GURU NON PNS 2014 DIBUKA

Mulai bulan September 2014 ini, Usulan Inpassing atau penyetaraan guru non PNS mulai dibuka. Semua guru swasta dilingkup Kemendikbud dan Kemennag diperbolehkan mengajukan diri sebagai penerima tunjangan Inpassing 2014.

Pengusulan inpassing memang dibuka dan peruntukkan untuk guru Non PNS yang sudah sertifikasi ataupun yang belum bersertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru. Namun untuk mendapatkan SK Inpassing bukanlah hal yang mudah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul. 

Dan berikut ini cara dan contoh bagikan beberapa syarat pengajuan Inpassing 2014 yang harus dipenuhi sebagai berkas ajuan. Program Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu :

Kualifikasi akademik  Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.  

Persyaratan Inpassing 2014
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 


.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. 

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.  

.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV  Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.  Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.  Melampirkan syarat-syarat administratif :  

.Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.  

.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).  

.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan. 

Itulah Persyaratan pengajuan Inpassing 2014 Program penyetaraan Guru Non PNS yang harus dipenuhi agar dapat menerima SK Inpassing sehingga dapat menerima tunjangan yang diharapkan. Selamat berjuang Bapak/Ibu. Semoga Amal Baktimu mendapatkan balasan dari Tuhan YME.

Sumber: http://www.contohku.com/2014/11/syarat-syarat-pengajuan-inpassing.html