.

PERSYARATAN INPASING GURU NON PNS 2014 DIBUKA

Mulai bulan September 2014 ini, Usulan Inpassing atau penyetaraan guru non PNS mulai dibuka. Semua guru swasta dilingkup Kemendikbud dan Kemennag diperbolehkan mengajukan diri sebagai penerima tunjangan Inpassing 2014.

Pengusulan inpassing memang dibuka dan peruntukkan untuk guru Non PNS yang sudah sertifikasi ataupun yang belum bersertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru. Namun untuk mendapatkan SK Inpassing bukanlah hal yang mudah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul. 

Dan berikut ini cara dan contoh bagikan beberapa syarat pengajuan Inpassing 2014 yang harus dipenuhi sebagai berkas ajuan. Program Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu :

Kualifikasi akademik  Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.  

Persyaratan Inpassing 2014
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah: 


.Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. 

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.  

.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV  Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.  Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.

.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.  Melampirkan syarat-syarat administratif :  

.Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.  

.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).  

.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan. 

Itulah Persyaratan pengajuan Inpassing 2014 Program penyetaraan Guru Non PNS yang harus dipenuhi agar dapat menerima SK Inpassing sehingga dapat menerima tunjangan yang diharapkan. Selamat berjuang Bapak/Ibu. Semoga Amal Baktimu mendapatkan balasan dari Tuhan YME.

Sumber: http://www.contohku.com/2014/11/syarat-syarat-pengajuan-inpassing.html